Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Konstitusi dan Gejala Otoritarianisme
YLBHI menganggap penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Jokowi adalah bentuk kudeta konstitusi dan gejala otoritarianisme.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022).
YLBHI menganggap langkah tersebut merupakan bentuk kudeta konstitusi dan gejala otoritarianisme dari kepemimpinan Jokowi.
Hal tersebut karena Jokowi dianggap tidak ingin adanya pembahasan kebijakan secara demokratis seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK,” tulis YLBHI dalam siaran pers dikutip pada Sabtu (31/12/2022).
Selain itu, YLBHI menilai penerbitan perppu ini tidak memenuhi syarat seperti kegentingan yang memaksa, adanya kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan undang-undang seperti biasa.
Baca juga: Said Iqbal Angkat Suara Sikapi Keluarnya Perppu UU Cipta Kerja
Penerbitan perppu ini oleh YLBHI juga dianggap hanya demi memfasilitasi pemodal dan bukan kepetingan rakyat keseluruhan.
“Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal.”
“Penerbitan Perppu ini semakin melengkapi ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, revisi UU KPK yang melemahkan, revisi UU Mahkamah Konstitusi,UU KUHP, dan kebijaka-kebijakan lain,” kata YLBHI.
Atas penerbitan perppu ini, YLBI pun menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2. Menuntut presiden melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK;
3.Menarik kembali Perppu Nomor 2 Tahun 2022;
4. Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi;
5. Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia.
Dalih Jokowi Terbitkan Perppu: Kebutuhan Mendesak hingga Dampak Perang Rusia-Ukraina
Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Jumat siang.
Airlangga mengungkapkan pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.
Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."
"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Jokowi Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait UU Cipta Kerja