Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Jokowi Cabut PPKM

Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Jokowi Cabut PPKM
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM. Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Lucy, pencabutan PPKM memang sudah selayaknya dilakukan mengingat tren kasus Covid-19 terus menurun.

Bahkan, kata dia, Presiden Jokowi seharusnya sudah mencabut PPKM sejak enam bulan yang lalu.

"Karena itu, pencabutan PPKM layak diapresiasi. Sebab, dengan pencabutan itu masyarakat dapat kembali hidup normal untuk menjalankan berbagai aktifitas," kata Lucy dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Lucy mengatakan kehidupan normal diperlukan untuk menghidupkan kembali perekonomian Indonesia.

"Masyarakat yang sebelumnya terpuruk akibat PHK atau dirumahkan dapat kembali bekerja. Hal itu dengan sendirinya dapat menghidupkan kembali perekonomian keluarga," ujar legislator Partai Demokrat itu.

Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini menganggap pencabutan PPKM tersebut akan berdampak pada banyaknya para investor yang berinvestasi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Hal itu akan dapat menampung tenaga kerja lebih banyak lagi. Kehadiran investor akan menambah gairah perekonomian di Tanah Air. Hal itu dapat menjadi benteng yang kokoh menghadapi resesi global tahun 2023," ungkap Lucy.

Karenanya, Lucy menjelaskan pencabutan PPKM juga akan mengembalikan gairah masyarakat untuk berusaha.

"Hal ini akan menjadi modal besar dalam meningkatkan perekonomian nasional," imbuhnya.

Baca juga: PPKM Dicabut, Polri akan Lakukan Asesmen Pengamanan di Tempat Keramaian saat Malam Tahun Baru

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.

Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ucap Jokowi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers terkait pencabutan aturan PPKM, Jumat (30/12/2022).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers terkait pencabutan aturan PPKM, Jumat (30/12/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Jokowi mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas