Perppu Cipta Kerja Diharapkan Beri Kepastian Hukum kepada Para Pengusaha dan Investor
Perppu Cipta Kerja mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perppu Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.
Menanggapi hal itu, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti berharap Perppu Cipta Kerja mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.
"Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi," kata Esther Sri Astuti, pada Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, PPKM Dicabut
UU Cipta Kerja jelas telah sangat membantu perekonomian nasional di tengan ancaman krisis dan ketidakpastian global.
"Faktanya dengan UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal-pasal," kata Dosen FEB Universitas Diponegoro itu.
Menurutnya, efek nyata dari UU Cipta Kerja yang nyata peningkatan realisasi investasi setelah pengesahan UU Cipta Kerja.
Ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.
"Ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah UU CK disahkan, baik PMA maupun PMDN. Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp1.600 triliun di 2024. Artinya UU CK memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa," ujar Esther.
Esther menjelaskan UU Ciptaker beserta peraturan turunannya dapat menarik investasi untuk mengembangkan hilirisasi dalam negeri sehingga tercipta nilai tambah.
Kendati demikian, Esther menekankan pentingnya sosialisasi sampai ke daerah, pengawasan, dan evaluasi pada pelaksanaan UU Ciptaker.
Selain itu, tak kalah penting adalah sinkronisasi aturan agar tidak lagi terjadi tumpang-tindih.
"Tanpa ada monitoring evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah UU Cipta Kerja akan tidak optimal," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pemerintah menerbitkan Perppu sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.
Belum lagi ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.