Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, PPKM Dicabut

Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undnag Cipta Kerja.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, PPKM Dicabut
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo(Jokowi) menerbitkan peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Pemerintah menerbitkan Perppu sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.

Baca juga: Tak Ada Lagi Warna Hitam di PeduliLindungi, Antigen dan Tes PCR Tak Lagi Wajib

Belum lagi ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undnag Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.

“Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” pungkasnya.

Penjelasan Jokowi

Presiden Joko Widodo menegaskan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan terkendalinya kasus Covid-19 yang terjadi di Tanah Air saat ini.

Dia meminta hal ini tidak dicampuradukkan dengan urusan ekonomi.

"Ini ada urusan kesehatan di sini, urusan ekonomi di sini. Jadi jangan dicampur aduk. Pencabutan PPKM ini benar-benar karena melihat kasus Covid-19 di tanah air," kata Jokowi.

"Sudah dilakukan serosurvey hasilnya menunjukkan lebih dari 98 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan Covid 19. Kalau urusan ekonomi itu urusannya UU cipta kerja, ini beda lagi. Hanya saja ini keluarnya di hari yang sama. Itu saja," kata Jokowi.

Soal Perppu Cipta Kerja yang juga diterbitkan sebelum pencabutan status PPKM, Jokowi menjelaskan bahwa hal tersebut demi mengantisipasi ancaman ketidakpastian global.

"Saya sudah berkali menyampaikan beberapa negara sudah jadi pasien IMF, sudah 14, yang 28 antre di depan pintunya IMF juga jadi pasien," kata Jokowi

Dia lalu bicara soal bagaimana kondisi dunia yang tengah tak baik-baim saja, di msna ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan Perppu Ciptaker terbit.

"Karena itu untuk berikan kepastian hukum, kekosongan hukum, dalam persepsi para investor baik dalam dan luar. Itu paling penting. Ekonomi 2023 kita ini akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor. Sudah cukup," tandasnya. (Tribun Network/den/fik/wly). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas