Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Sambo Cabut Gugatan pada Kapolri dan Jokowi - Topik Pertemuan Jokowi dan FX Rudy

Berita populer nasional Tribunnews.com: Ferdy Sambo cabut gugatan pada Kapolri dan Jokowi, topik pertemuan FX Rudy dan Jokowi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Populer Nasional: Sambo Cabut Gugatan pada Kapolri dan Jokowi - Topik Pertemuan Jokowi dan FX Rudy
KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Jokowi, dan FX Hadi Rudyatmo. Berita populer nasional Tribunnews.com: Ferdy Sambo cabut gugatan pada Kapolri dan Jokowi, topik pertemuan FX Rudy dan Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya yang terlibat kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku didatangi sang anak yang menangis lewat mimpi.

Lalu, ada Ketua DPC PDIP Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, yang blak-blakan mengungkapkan topik pertemuannya dengan Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Pada Sabtu (31/12/2022) hari ini, setidaknya ada 22 wilayah yang diprediksi akan mengalami cuaca ekstrem.

Baca juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Dinilai Gimmick hingga Akui Cinta Institusi Polri

Terakhir, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, angkat suara berkaitan dengannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

BERITA REKOMENDASI

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini berita populer dari kanal nasional:

1. Ferdy Sambo Berubah Pikiran, Cabut Lagi Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Menurutnya, pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12/2022).


"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas