Said Iqbal Angkat Suara Sikapi Keluarnya Perppu UU Cipta Kerja
Said Iqbal angkat suara berkaitan dengannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal angkat suara berkaitan dengannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Said Iqbal mengatakan dari awal Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengusulkan dibuat Perppu untuk omnibus law UU Cipta Kerja, bukan malah dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama.
“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
“Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik,” tegas Said Iqbal.
Baca juga: Jokowi Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku belum tahu isinya.
Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut.
Namun demikian, sebelum Perppu keluarnya, Said Iqbal mengaku pihaknya sempat membahas bersama tim Kadin untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan untuk mendapatkan win-win solution.
Bahkan bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Said Iqbal mengatakan dalam pertemuan dengan Tim Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan, di antaranya adalah terkait dengan upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003.
Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak, maupun upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur.
“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said Iqbal.
Baca juga: Partai Buruh: Perppu Cipta Kerja Sudah Pilihan Terbaik
Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing.