Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Angkat Suara Sikapi Keluarnya Perppu UU Cipta Kerja

Said Iqbal angkat suara berkaitan dengannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Said Iqbal Angkat Suara Sikapi Keluarnya Perppu UU Cipta Kerja
Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal angkat suara berkaitan dengannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal angkat suara berkaitan dengannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Iqbal mengatakan dari awal Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengusulkan dibuat Perppu untuk omnibus law UU Cipta Kerja, bukan malah dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama. 

“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

“Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik,” tegas Said Iqbal.

Baca juga: Jokowi Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku belum tahu isinya. 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut.

Namun demikian, sebelum Perppu keluarnya, Said Iqbal mengaku pihaknya sempat membahas bersama tim Kadin untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan untuk mendapatkan win-win solution. 

Bahkan bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media seusai penetapan nomor urut partai di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media seusai penetapan nomor urut partai di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Said Iqbal mengatakan dalam pertemuan dengan Tim Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan, di antaranya adalah terkait dengan upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003. 

Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak, maupun upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur.

“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said Iqbal.

Baca juga: Partai Buruh: Perppu Cipta Kerja Sudah Pilihan Terbaik

Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. 

Said Iqbal mengatakan, jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU 13/2023, yakni tetap harus ada pembatasan. 

Sementara itu, terkait dengan pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan harus ada batasan periode kontrak. 

“Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” ujarnya. Ini untuk menghindari kontrak kerja yang berulang kali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tetapi dengan modifikasi. 

Untuk perhitungan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali PTKP. 

“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” jelas Said Iqbal.

Selain itu, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Terkait dengan iurannya berapa, bisa didiskusikan lebih lanjut, tetapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.

Sedangkan terkait PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid dan melahirkan semuanya dikembalikan ke UU No 13 Tahun 2023. 

“Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tim Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” urai Said Iqbal.

Partai Buruh berharap, persoalan petani terkait dengan bank tanah yang dikaitkan dengan reforma agraria, persoalan lingkungan hidup, serta hak asasi manusia juga diperkuat di dalam Perppu. 

Namun demikian, Said Iqbal mengaku apa isi Perppu yang sudah dikeluarkan belum tahu. 

“Bagiamana sikap kami terhadap Perppu tersebut? Akan kami pelajari dulu, apakah akan ada aksi penolakan atau kami terima,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas