Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Kompolnas soal Dicabutnya Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menanggapi soal dicabutnya gugatan Ferdy Sambo ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tanggapan Kompolnas soal Dicabutnya Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menanggapi soal dicabutnya gugatan Ferdy Sambo ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memberi komentar terkait dicabutnya gugatan Ferdy Sambo ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Ia menilai pencabutan gugatan tersebut memang langkah yang sudah seharusnya dilakukan. 

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan itu dinilai dapat dengan mudah dipatahkan.

"Argumentasinya dengan mudah dipatahkan," ujar Benny, dikutip dari youTube MetroTvNews, Sabtu (31/12/2022). 

Sebab, keinginan Sambo untuk mengundurkan diri bertentangan dengan Pasal 111 ayat (2) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. 

"Sayangnya lawyer-nya tidak mencantumkan yang poin C (Pasal 111)."

Baca juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Dinilai Gimmick hingga Akui Cinta Institusi Polri

"Di (Pasal 111) nomor C dikatakan bahwa tidak terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun."

Berita Rekomendasi

"Sementara yang bersangkutan sedang disidang dengan tuduhan pasal 340 yang ancamannya 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," 

Benny pun meyakini jika langkah hukum itu terus dilanjutkan hakim pasti akan menolak gugatan tersebut. 

"Kalau kita baca secara utuh Pasal 111, ya sudah terjawab jalan satu-satunya dicabut. Karena yakin hakim akan menolak," tuturnya.

Adapun Pasal 111 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni pertimbangan tertentu yang berbunyi:

a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

b. memiliki prestasi, kinerja yang baik dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran; dan

c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Dinilai Gimmick hingga Akui Cinta Institusi Polri

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas