Anggota DPR: Perppu Cipta Kerja untuk Kepentingan Investor, Bukan Pekerja
Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari nilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja untuk kepentingan investor bukan pekerja
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja untuk kepentingan investor, bukan pekerja.
"Motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, tapi lebih kepada investor," kata Lucy dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Menurut Lucy, Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.
"Jadi, Perppu itu lebih berpihak kepada investor atau pengusaha. Hal itu juga dijadikan alasan diterbitkannya Perppu. Katanya untuk memberi kepastian hukum bagi investor," ungkap dia.
Legislator Partai Demokrat itu menegaskan bahwa belum ada keadaan yang mendesak sehingga Perppu Cipta Kerja diterbitkan.
"Penerbitan Perppu Ciptaker itu terkesan dipaksakan saat DPR RI reses. Padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu," ucapnya.
Lucy menilai alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagaimana disampaikan pemerintah sehingga Perppu Cipta Kerja diterbitkan, dinilainya tidak tepat.
"Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Perppu. Alasan tersebut tidak cukup untuk menyatakan adanya kebutuhan mendesak menerbitkan Perppu," ujarnya.
Menurutnya, kelemahan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak berpihak kepada pekerja, seperti aturan penentuan upah minimum.
"Idealnya penentuan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya itu.
Baca juga: Tegas Tolak Perppu Ciptaker, KSPSI: Akal-akalan Oligarki
Selain itu, Lucy juga menyebut dalam Perppu tersebut menghilangkan aturan cuti panjang bagi pekerja.
"Selain itu, cuti panjang juga dihilangkan dalam Perppu. Padahal, cuti panjang itu sudah seharusnya diberikan kepada pekerja," tegasnya.
Ia menuturkan bahwa melalui cuti panjang, pekerja diharapkan dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya.
Lebih lanjut, Lucy berharap setelah masa reses DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.