Apsifor Psikologi UI Dihadirkan, Penasihat Hukum Ricky Rizal Harap Saksi Dapat Ringankan Hukuman
Tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan ini dapat meringankan hukuman kliennya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus J Sumampouw, dihadirkan di persidangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Senin (2/1/2023).
Tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan ini dapat meringankan hukuman kliennya.
"(Kita hadirkan saksi yang meringankan yaitu) Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Senin pagi, dikutip dari Kompas.com.
Adapun Ricky Rizal ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga.
Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal lalu diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.
Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Hadirkan Saksi Ahli yang Meringankan
Tak hanya Bripka RR, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan empat terdakwa lain untuk menghadirkan saksi ahli meringankan.
Dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Terseret Kasus Sambo
Adapun Ricky Rizal terseret kasus bersama mantan atasannya karena telah terlibat dalam pembunuhan berencana.
Informasi dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono mengatakan bahwa Ricky Rizal ikut berperan dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Keterangan dari Sugeng menjelaskan bahwa Ricky sempat menyita senjata Brigadir J di Magelang.
"Dari ketiga saksi tersebut, saksi (Sugeng) mendapatkan informasi bahwa asal mula kejadian berasal dari persistiwa di Magelang."
"Lalu terdakwa Richard menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi minta tolong untuk segera pulang," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).