Baleg DPR Belum Bersikap terkait Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Alasannya Belum Terima Naskah Perppu
Hingga kini Baleg DPR belum bisa bersikap terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja lantaran naskah resmi Perppu tersebut belum diserahkan kepada DPR.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi merespons penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Awiek, sapaan karibnya, mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa bersikap lantaran naskah resmi Perppu tersebut belum diserahkan kepada DPR.
"Sampai sejauh ini kita belum bisa bersikap. Karena apa? Karena Perppu saja belum beredar secara luas belum dikirimkan secara resmi kepada DPR," kata Awiek kepada Tribunnews.com, Senin (2/12/2022).
Awiek menyebut pada masa sidang mendatang pemerintah biasanya mengirimkan naskahnya secara resmi ke DPR.
Baca juga: Legislator Demokrat: DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja !
"Nah di DPR biasanya pada masa sidang mendatang itu akan dikirimkan secara resmi," ujarnya.
Ia menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi perhatian bagi semua pihak terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ini kan terkait dengan teknis pembentukan perundang-undangan dan putusan MK itu bahwa pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut," ungkap Awiek.
Karenanya, Awiek menegaskan pihaknya belum bisa memutuskan apakah menolak atau menerima Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Ya kami kan sebagaimana ketentuan UU pembentukan peraturan perundang-undangan atau PPP bahwa setiap pemerintah mengajukan Perppu itu maka DPR akan memberikan persetujuan atau penolakannya pada masa sidang berikutnya," ucap Awiek.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
Baca juga: Fraksi PKS Minta DPR Tolak Perppu Cipta Kerja: Lebih Baik Bahas Kembali Undang-undangnya
"Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum.
Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.
"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," Kata Mahfud.
Menurut Mahfud pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.
Langkah strategis tersebut tidak bisa menunggu perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan MK 25 November lalu.
"Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022 presiden Sudah menandatangani Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," pungkas Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.