Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hitungan Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hitungan Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Sekitar seribu buruh gabungan dari beberapa elemen tersebut dalam aksinya menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022, dan naikkan UMK 2023 sebesar 24 persen. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Satu diantara yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Baleg DPR Belum Bersikap terkait Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Alasannya Belum Terima Naskah Perppu

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 156.

Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023 ).

Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi:

Berita Rekomendasi

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas