Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pakar Hukum Sebut Tindakan Inkonstitusional

Feri Amsari menilai pemerintah melalui tindakan inkonstitusional karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pakar Hukum Sebut Tindakan Inkonstitusional
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Sejumlah pihak menyoroti langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai pemerintah melalui tindakan inkonstitusional, yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Sebab sebelumnya mahkamah konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa undang-undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diminta melakukan perbaikan selama dua tahun.

"Jadi ini memang upaya melanggar putusan MK. Jelas ini tindakan inkonstitusional," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Lecehkan MK karena Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Feri lalu mempersoalkan ketika pemerintah mempersilakan pihak yang menolak Perppu tersebut menggugat ke MK.

"Kenapa? Karena MK sudah dirombak orang yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sudah diberhentikan secara mendadak dan tiba-tiba. Jadi ini menurut saya tidak sehat," ujarnya.

Menurutnya dalam Pasal 22 ayat UUD disebutkan sarat sebuah Perppu diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.

BERITA TERKAIT

Feri menjelaskan keadaan kegentingan memaksa syaratnya ada tiga berdasarkan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Satu ada masalah hukum yang butuh ditangani sesegera mungkin yang mendesak untuk diselesaikan," ucap Feri.

Kedua, ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau kekosongan hukum. Ketiga, butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

"Tiga hal itu tidak menggambarkan Perppu Cipta Kerja, karena dalam putusan MK 91 UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dalam dua tahun," ungkap Feri.

Feri menegaskan rentang waktu dua tahun tersebut membuktikan jika penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak.

"Jadi alasan bahwa Perppu ini lahir karena desakan ekonomi global, perang Rusia-Ukraina tidak cukup memadai untuk dikatakan sebagai hal ihwal kegentingan memaksa berdasarkan putusan MK," jelas dia.

Karenanya, ia menganggap Perppu ini diterbitkan terkesan dipaksakan agar UU Cipta Kerja bisa berlaku, terutama waktu perbaikannya sudah sangat dekat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas