Kompolnas Mengaku Aneh Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Karena Alasan Cinta Polri
Kompolnas mengaku aneh Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sudah didaftarkannya di PTUN DKI Jakarta karena alasan bentuk kecintaanya kepada Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mengaku aneh Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena alasan bentuk kecintaanya kepada Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa jika Sambo mencintai Polri seharusnya tak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah mencoreng citra Korps Bhayangkara.
"Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," kata Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (2/1/2022).
Poengky Indarti menuturkan Ferdy Sambo juga seharusnya tak melakukan perlawanan dan menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang diketok dalam sidang KKEP.
"Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN," jelas Poengky Indarti.
Karena itu, kata Poengky Indarti, pihaknya mendukung Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PTDH.
"Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Menurutnya, pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12/2022).
"Selamu kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.
Dia memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyesali perbuatannya yang telah membuat dirinya diproses secara hukum. Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Dinilai Gimmick hingga Akui Cinta Institusi Polri
Tak hanya itu, Arman menururkan bahwa Ferdy Sambo sejatinya mengajukan gugatan PTUN hanya untuk mencoba hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Namun, dia kini telah memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut.
"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tukasnya.