KPK Bantah Isu yang Dilontarkan Bambang Widjojanto Soal Formula E: Kami Menyayangkan
KPK membantah isu yang dikeluarkan mantan pimpinannya, Bambang Widjojanto (BW) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang dikeluarkan mantan pimpinannya, Bambang Widjojanto (BW) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
Berdasar pemberitaan sebuah majalah nasional, BW sebelumnya menyebut KPK era Firli Bahuri cs ingin melanjutkan perkara Formula E ke tingkat penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.
Menyikapi hal tersebut, KPK menyayangkannya.
"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1/2023).
KPK, dipastikan Ali, masih melanjutkan penyelidikan kasus Formula E sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang.
Baca juga: Pelaku Maling di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Berhasil Diringkus Polda DIY di Jakarta
"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," katanya.
Kendati demikian, Ali tak memungkiri bahwa KPK sedang mengkaji proses penyidikan tanpa adanya penetapan seorang tersangka.
Katanya, metode itu sudah dikaji jauh sebelum adanya kasus Formula E.
Baca juga: Telusuri Aset Lukas Enembe, KPK Buka Peluang Usut TPPU
"Hal ini masih terus dikaji di internal KPK, yang di antaranya jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK, sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK," jelasnya.
Sebagai informasi, penanganan kasus di KPK agak berbeda dibanding kepolisian dan kejaksaan, dimana kedua aparat penegak hukum itu biasa menaikan suatu perkara ke tahap penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.
Sementara di KPK, biasanya lembaga antirasuah itu akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus dengan nama tersangka yang dijerat.
Baca juga: 2 Kali Dilaporkan ke KPK, Bagaimana Nasib Bupati Cianjur Herman Suherman ?
Ali menerangkan bahwa pengkajian metode untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka merupakan pengembangan dari Pasal 44 UU KPK.
Dimana pasal itu kerap menjadi celah praperadilan melawan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.