Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J

Tim penasehat hukum Kuat Maruf sempat menyinggung adanya pihak yang berbuat di luar meeting of mind atau kesepakatan dalam tewasnya Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J
tangkap layar KompasTV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos, Benny Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Tim penasehat hukum Kuat Maruf sempat menyinggung adanya pihak yang berbuat di luar meeting of mind atau kesepakatan dalam tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kuat Ma'ruf menghadirkan seorang ahli pidana sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam persidangan lanjutan perkara kematian Brigadir J, Senin (2/1/2023).

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Kuat Ma'ruf untuk bertanya kepada saksi a de charge terkait perkara yang disidangkan.

Saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan, tim penasehat hukum sempat menyinggung adanya pihak yang berbuat di luar meeting of mind atau kesepakatan.




"Bagaimana jika ada satu pihak melakukan sesuatu yang melampaui kesepakatan atau meeting of mind?" kata penasehat hukum Kuat Ma'ruf di dalam persidangan pada Senin (2/1/2023).

Dari pertanyaan itu, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan meragukan makna melampaui yanG dimakasud.

"Saya tidak tahu yang dimaksud melampaui. Tapi kalau yang dimaksudkan adalah seseorang yg melakukan tidak ada kesepahaman di dalam terjadinya delik, itu kan bukan meeting of mind," ujarnya di dalam persidangan yang sama.

Kemudian tim penasehat hukum pun mempertegas makna melampaui yang dimaksud, yaitu adahya perbuatan di luar kesepahaman.

BERITA TERKAIT

Arif pun lantas menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pihak itu sendiri.

"Ya itu kan tanggung jawabnya sendiri. Kalau ada meeting of mind itu berarti keduanya bersepakat. Terjadinya delik adalah sesuatu yang sama-sama disepahami."

Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf menjadi satu di antara lima terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terdakwa lainnya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas