Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, KontraS Nilai Tak Relevan

Sejumlah pihak mengkritik penerbitan Perppu Cipta Kerja, pengamat bahkan menilai Jokowi telah melecehkan MK.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, KontraS Nilai Tak Relevan
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers terkait pencabutan aturan PPKM, Jumat (30/12/2022). Sejumlah pihak mengkritik penerbitan Perppu Cipta Kerja, pengamat bahkan menilai Jokowi telah melecehkan MK. 

TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kritik dari banyak pihak.

Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja seperti memanfaatkan konsep "kegentingan yang memaksa".

Denny merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Dalam bahasa pemberitaan disebutkan “Perppu ini menggugurkan Putusan MK”. Inilah kesalahan besarnya."

"Artinya, Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Selain Denny, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, turut mengkritisi Perppu ini.

Baca juga: Ini Aturan Baru soal Gaji dalam Perppu Cipta Kerja yang Baru Diterbitkan Presiden Jokowi

Dilansir Kompas.com, Said mengatakan ada sejumlah poin Perppu Cipta Kerja yang ditentang kelompok buruh.

Berita Rekomendasi

"Upah minimum di Perppu pakai indeks tertentu, kami menolak, tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).

Selain itu, ketentuan soal formula penaikan upah dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang tercantum dalam Perppu, juga dikritik.

"UMSK dihilangkan di Perppu, kami juga tolak, UMSK harus tetap ada," ujar Said.

Di hari yang sama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Jokowi agar menarik kembali Perppu Cipta Kerja.

Lantaran, kata LBH Jakarta, tidak ada unsur mendesak dalam penetapan Perppu Cipta Kerja, seperti yang disampaikan pemerintah.

"LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022," kata Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, dalam keterangan pers, Minggu.

Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.

Fatia menilai, alasan mendesak penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak relevan dan hanya akal-akalan pemerintah.

"Alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan."

"Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan."

"Utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Daftar Tuntutan Buruh yang Belum Diakomodir Perppu Cipta Kerja Menurut Serikat Pekerja

Jokowi: Kita Bisa Jelaskan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan awak media terkait reshuffle (perombakan) kabinet setelah meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta pada Senin (2/1/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan awak media terkait reshuffle (perombakan) kabinet setelah meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta pada Senin (2/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Menyikapi kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap hal tersebut adalah hal yang biasa terjadi saat ada regulasi baru.

Masih dari Kompas.com, Jokowi mengatakan semua pro dan kontra terkait Perppu Cipta Kerja, bisa dijelaskan oleh pemerintah.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra."

"Tapi, semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Perppu yang baru saja terbit diharapkan bisa menjadi implementasi dari putusan MK.

Pada November 2021 silam, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat lantaran metode penggabungan atau omnibus law dalam UU tersebut, tidak jelas.

Tak hanya itu, dalam pembuatannya, UU Cipta Kerja dinilai tak memegang asas keterbukaan pada publik, meski sudah bertemu beberapa pihak.

(Tribunnews.com/Dian/Reza Deni) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas