Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Islah dengan PPP, Mantan Penyidik KPK Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi

Mantan penyidik KPK M. Praswad Nugraha angkat bicara terkait kabar Romahurmuziy atau Romy islah dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Romahurmuziy Islah dengan PPP, Mantan Penyidik KPK Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi
Tribunnews.com
Romahurmuziy saat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha tidak kaget ketika mengetahui kabar Romahurmuziy atau Romy islah dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute itu menyinggung komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah di titik nadir.

"Hal ini sangat biasa dan tidak mengejutkan, mengingat bahwa saat ini komitmen indonesia dalam pemberantasan korupsi memang sudah pada titik kritis dan sangat mengkhawatirkan, tidak ada komitmen serius pemberantasan korupsi hampir di semua lini kehidupan sosial di Indonesia," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Diketahui, Romahurmuziy menjadi tersangka saat Praswad dkk masih menjadi bagian dari KPK.

Ia kemudian beserta pegawai lainnya yang tergabung dalam IM57+ Institute "disingkirkan" Firli Bahuri cs melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).

Terkait pemberantasan korupsi yang ada di titik nadir itu, Praswad mengaitkannya dengan pimpinan KPK yang melanggar etik, justru melakukan TWK.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menyindir Presiden Jokowi dan DPR yang merevisi UU KPK.

Hal itu, katanya, jadi langkah mundur perjuangan panjang pemberantasan korupsi sejak Reformasi 1998.

"Hari ini justru yang tidak normal adalah jika ada entitas di dalam negara kita yang mempunyai komitmen serius dalam berjuang memberantas korupsi dan menegakan integritas, karena orkestrasi anti-pemberantasan korupsi sebegitu solid dan kompaknya," kata Praswad.

Untuk PPP, Praswad menyebut partai politik itu hanya sekadar mengikuti arus upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini ketika kembali menarik Romahurmuziy.

"Kalau boleh dilihat, PPP hanya mengikuti arus tanpa mau berbuat lebih dalam pemberantasan korupsi dengan menunjukan komitmen abnormal dengan situasi yang ada," ujarnya.

Atas dasar fenomena ini, Praswad berharap bisa menjadi sarana evaluasi total komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tanpa pimpinan KPK berintegritas, katanya, maka sulit adanya teladan bagi pemangku kepentingan di Indonesia.

Baca juga: Profil Romahurmuziy yang Kini Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai

"Indonesia saat ini darurat teladan anti-korupsi," kata dia.

Diberitakan, bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali aktif di partai usai menyandang status mantan narapidana kasus korupsi.

Romy kini menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Adapun kabar tersebut pertama kali disampaikan Romahurmuziy melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.

Dalam postingannya, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.

Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah," kata Romy dalam unggahan surat pengangkatannya di Instagram-nya.

"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mencintai fitnah. Teriring ucapan lahaula walaquwwata illabillah," lanjutnya.

Romy didampingi 5 wakil ketua dalam susunan Wantim DPP PPP di antaranya Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Sedangkan, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Baca juga: PPP Ungkap Alasan Menerima Romahurmuziy Kembali ke Partai: Tak Ada Putusan Pencabutan Hak Politik

Kilas Balik Kasus Romahurmuziy di KPK

KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.

Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.

Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Pimpinan KPK: Dunia Panggung Sandiwara, Cerita Mudah Berubah

Romahurmuziy bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas