Telusuri Aset Lukas Enembe, KPK Buka Peluang Usut TPPU
KPK buka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal itu seiring dengan apa yang dilakukan tim penyidik KPK yakni menelusuri kepemilikan aset Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dalam setiap perkara yang ditangani pihaknya, komisi antikorupsi berusaha untuk mengoptimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
"Dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun UU lainnya, termasuk TPPU," kata Ali, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Dokter Pribadi Sebut Lukas Enembe Happy Saat Resmikan Kantor Gubernur
Hanya saja memang, diakui Ali, saat ini tim penyidik KPK masih memfokuskan pada perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi," imbuhnya.
Pengusutan aset Lukas Enembe dilakukan penyidik KPK lewat Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk (INDY) Kiki Otto Kurniawan pada Kamis (29/12/2022).
"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya," kata Ali Fikri, Jumat (30/12/2022).
KPK baru menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.