Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Berstatus Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja

Ini lima jenis pekerjaan yang dibolehkan berstatus kontrak dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 5 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Berstatus Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan massa gabungan buruh dan mahasiswa kembali melakukan demonstrasi di sekitar patung Arjuna Wijaya Jakarta untuk menolak UU Cipta Kerja, Selasa (10/11/2020). Aksi yang mengambil momen hari pahlawan itu mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

BERITA REKOMENDASI

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau
kegiatannya bersifat tidak tetap.

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas