Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Pidana Sebut Penting Adanya Motif dalam Perkara Pembunuhan

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai penting adanya motif dalam perkara pembunuhan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Hukum Pidana Sebut Penting Adanya Motif dalam Perkara Pembunuhan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai penting adanya motif dalam perkara pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Said Karim saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Dalam pengetahuan hukum pidana ada yang tidak setuju dan tidak setuju. Ada yang bilang motif setuju untuk dibuktikan dan ada yang tidak setuju," kata Said dalam persidangan.

Baca juga: Di Persidangan Ferdy Sambo, Guru Besar Unhas Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana

Said melanjutkan tetapi kalau hal ini dipertanyakan kepada dirinya.

Katakanlah sebagai orang yang sedikit belajar ahli pidana apakah motif itu perlu.

"Menurut pendapat saya perlu. Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materil seperti pembunuhan itu penting dibuktikan oleh karena itu dapat dipahami apa yang menjadi sebab sesungguhnya pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Said motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan dapat menjadi pertimbangan untuk hakim dalam menjatuhkan utusan kepada terdakwa termasuk berat dan ringan hukuman yang akan diterima.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah mengatakan akan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian dari Said Karim.

Salah satunya yakni soal pasal yang didakwakan kepada kliennya yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Materi yang akan digali pada Ahli, aspek hukum pidana, baik pidana materil terkait pasal yang digunakan terhadap para terdakwa dan hukum acara pidana," kata dia.

Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.

Febri berharap dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," tukas Febri.

Kronologi Kasus

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas