Anwar Abbas Angkat Bicara soal Aliran Bab Kesucian di Gowa yang Dianggap Sesat
Anwar Abbas menganggap jika aliran Bab Kesucian melenceng dari ajaran Islam maka bisa disebut kelompok tersebut adalah sesat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI), Anwar Abbas angkat bicara terkait aliran Bab Kesucian yang beroperasi di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan dianggap sesat oleh MUI Sulsel.
Anwar mengaku belum mengetahui persis terkait pandangan dan ajaran dari aliran Bab Kesucian itu.
Ia berpandangan jika aliran tersebut terbukti tidak melaksanakan dan melenceng dari ajaran Islam, maka bisa dinyatakan sesat.
"Saya belum tahu persis sikap dan pandangan dari yayasan tersebut, tapi kalau benar mereka tidak sholat lima waktu dan mengharamkan yang halal, maka saya perlu menyampaikan prinsip-prinsip dalam ajaran Islam," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).
Anwar pun juga menanggapi temuan MUI Sulsel yang menyebut aliran Bab Kesucian mengajarkan untuk tidak melaksanakan shalat lima waktu.
Baca juga: Selain Bab Kesucian, MUI Sulsel Juga Nyatakan Aliran Hakikinya Hakiki di Makassar Sesat
Ajaran ini, katanya, mengandung dosa yang lebih besar ketimbang orang yang tidak melaksanakan sholat.
"Kalau ada orang Islam tidak shalat maka dia berdosa. Apalagi melarang orang lain untuk sholat tentu dosanya lebih besar lagi karena mengerjakan sholat lima waktu itu hukumnya wajib kaerna merupakan perintah Tuhan," ujarnya.
"Jadi kalau dia tidak shalat lima waktu apalagi melarang orang untuk sholat lima waktu maka berarti yang bersangkutan menentang ketentuan Tuhan dan itu, dalam Islam, tentu merupakan sebuah perbuatan tercela," sambung Anwar.
Kemudian, Anwar juga mengomentari ajaran dari aliran Bab Kesucian yang mengharamkan daging ikan dan susu.
Padahal dalam ajaran Islam, daging ikan dan susu telah dihalalkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW juga gemar meminum susu dan menganjurkan para sahabat untuk meminumnya.
Menanggapi ajaran ini, Anwar menjelaskan bahwa dalam agama Islam, dilarang untuk mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Tuhan dan begitu pula sebaliknya.
"Dalam Islam, kita dilarang menghalalkan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul atau mengharamkan yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul."
"Jadi kalau ada orang Islam yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT maka berarti yang bersangkutan telah menentang dan melanggar ketentuan Tuhan dan Rasul, itu tentu jelas tidak diperbolehkan," paparnya.
Baca juga: Menteri Agama Sebut Perlu Ada Dialog Persuasif soal Aliran Sesat Bab Kesucian di Gowa
Sebelumnya, MUI Sulsel menyatakan aliran bernama Bab Kesucian di Kabupaten Gowa dianggap sesat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.