Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Besok, Hakim hingga Pengacara Terdakwa Kasus Brigadir J akan Datangi TKP Rumah Saguling & Duren Tiga

Hakim hingga pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan mendatangi TKP rumah Saguling dan Duren Tiga, Rabu (4/1/2023) usai sidang Ricky.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Besok, Hakim hingga Pengacara Terdakwa Kasus Brigadir J akan Datangi TKP Rumah Saguling & Duren Tiga
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa pada Selasa (3/1/2023). Hakim hingga pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan mendatangi TKP rumah Saguling dan Duren Tiga, Rabu (4/1/2023) usai sidang Ricky. 

Adapun agenda persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pemeriksaan keterangan keduanya sebagai terdakwa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf ditetakan menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas