Besok, Hakim hingga Pengacara Terdakwa Kasus Brigadir J akan Datangi TKP Rumah Saguling & Duren Tiga
Hakim hingga pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan mendatangi TKP rumah Saguling dan Duren Tiga, Rabu (4/1/2023) usai sidang Ricky.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengumumkan akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan rumah dinas Duren Tiga pada Rabu (4/1/2023).
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Wahyu mengungkapkan kunjungan itu dilakukan pada pukul 14.00 WIB seusai persidangan terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Awalnya, dirinya menjelaskan agenda mengunujungi TKP ini akan dihadiri oleh hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara seluruh terdakwa.
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" tanya Wahyu ke pengacara Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menanggapi pertanyaan Wahyu, Arman pun mengiyakan permintaan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan
Lalu, Wahyu mengatakan bahwa TKP yang terlebih dahulu dikunjungi adalah rumah Saguling dan dilanjutkan ke rumah dinas Duren Tiga.
Setelah itu, Wahyu pun meminta kepada JPU agar menghubungi pengacara dari Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf untuk hadir mengunjungi TKP.
Kemudian, JPU pun bertanya ke Wahyu apakah saksi-saksi penting perlu dihadirkan dalam kunjungan tersebut.
Wahyu pun menegaskan tidak perlukarena agenda mengunjungi TKP rumah Saguling dan Duren Tiga untuk melihat lokasi saja, bukan melakukan pembuktian.
"Kalau kepentingan dari pemeriksaan ini adalah kita cuma menginginkan situasi kondisi dan lokasi yang ada di sana. Sementara kita tidak membutuhkan pembuktian."
"Pembuktian hanya ada di persidangan ini," katanya.
Wahyu mengatakan temuan dalam kunjungan ke TKP ini dapat digunakan oleh JPU maupun pengacara masing-masing terdakwa di persidangan selanjutnya.
Terakhir, Wahyu mengumumkan persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan digelar kembali pada Selasa (10/1/2023).
Sementara untuk sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi akan digelar pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Kompak Tolak Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Adapun agenda persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pemeriksaan keterangan keduanya sebagai terdakwa.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf ditetakan menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi