Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantu Bareskrim Cari Suami Istri Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Berstatus DPO

KPK menyatakan bakal membantu mencari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said terkait kasus suap AKBP Bambang Kayun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bantu Bareskrim Cari Suami Istri Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Berstatus DPO
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membantu mencari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said terkait kasus suap AKBP Bambang Kayun.

Herwansyah dan Emilya Said merupakan penyuap AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Herwansyah dan Emilya diketahui menyandang status tersangka di Bareskrim Polri.

Mereka berdua berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tentu kita akan bekerja sama, bersinergi dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Nah, ini sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim, maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES (Emilya Said) maupun HW (Herwansyah)," imbuhnya.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar, Mobil Mewah, dan Gratifikasi Rp 50 Miliar

Berita Rekomendasi

Firli mengatakan kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

"Dengan pihak terlapor ES dan HW," kata Firli.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya diperkenalkan dengan Bambang Kayun untuk berkonsultasi.

"Pada saat itu BK (Bambang Kayun) dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri," ujar Firli.

Baca juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap, Kini Ditahan Selama 20 Hari

Selanjutnya, sekira Mei 2016 di salah satu hotel di Jakarta, Bambang Kayun bertemu dengan Emilya dan Herwansyah.

Bambang Kayun kemudian disebut menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

"Tersangka BK lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," kata Firli.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Siap-siap, KPK Mau Panggil Paksa

Menindaklanjuti permohonan itu, Bambang Kayun ditunjuk menjadi salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

"Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," tutur Firli.

Firli menjabarkan, dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Setelah ditetapkan tersangka, atas saran lanjutan dari Bambang Kayun, Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," ungkap Firli.

"Selama proses pengajuan praperadilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah," imbuhnya.

Selain itu, Firli mengungkap Bambang Kayun pada Desember 2016 diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dirinya.

Emilya dan Herwansyah Kembali Jadi Tersangka

Firli mengatakan, setelah lima tahun tepatnya sekitar April 2021 Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Diduga Bambang Kayun kembali menerima uang mencapai Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah.

"Uang itu untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata dia.

Lebih lanjut, Firli mengungkap AKBP Bambang Kayun juga menerima gratifikasi mencapai Rp50 miliar dari pihak lain.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," beber Firli.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas