KPK Bantu Bareskrim Cari Suami Istri Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Berstatus DPO
KPK menyatakan bakal membantu mencari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said terkait kasus suap AKBP Bambang Kayun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membantu mencari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said terkait kasus suap AKBP Bambang Kayun.
Herwansyah dan Emilya Said merupakan penyuap AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Herwansyah dan Emilya diketahui menyandang status tersangka di Bareskrim Polri.
Mereka berdua berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tentu kita akan bekerja sama, bersinergi dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Nah, ini sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim, maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES (Emilya Said) maupun HW (Herwansyah)," imbuhnya.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar, Mobil Mewah, dan Gratifikasi Rp 50 Miliar
Firli mengatakan kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.
"Dengan pihak terlapor ES dan HW," kata Firli.
Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya diperkenalkan dengan Bambang Kayun untuk berkonsultasi.
"Pada saat itu BK (Bambang Kayun) dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri," ujar Firli.
Baca juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap, Kini Ditahan Selama 20 Hari
Selanjutnya, sekira Mei 2016 di salah satu hotel di Jakarta, Bambang Kayun bertemu dengan Emilya dan Herwansyah.
Bambang Kayun kemudian disebut menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
"Tersangka BK lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," kata Firli.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Siap-siap, KPK Mau Panggil Paksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.