Mahfud MD: Tidak Ada Ahli yang Bantah, Kegentingan Penerbitan Perppu Hak Subjektif Presiden
Penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut dinilai tidak dilandasi kegentingan memaksa yang menjadi syarat diterbitkannya Perppu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Rizki Sandi Saputra
Foto dok./ Menkopolhukam RI Mahfud MD saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Selain itu menurutnya penerbitan Perppu belum mendesak.
Selain DPR, LBH Jakarta juga mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Kecaman tersebut karena penerbitannya dinilai tidak dilandasi dengan keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara.
LBH Jakarta juga menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran sebab Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai harapan buruh.
Buruh juga mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.