Presiden ASPEK Indonesia Sebut Isi Perppu Cipta Kerja Hanya Copy Paste UU Omnibus Law
Isi Perppu Cipta Kerja dianggap hanya sekadar copy paste Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Terutama saat adanya regulasi baru yang ditetapkan.
Menurut Jokowi, semua pro dan kontra yang ada itu bisa dijelaskan oleh pemerintah.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra."
"Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Baca juga: CIPS Nilai Perppu Pengganti UU Cipta Kerja Tidak Langsung Selesaikan Masalah Investasi di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cupta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Perppu tersebut menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyararat oleh MK.
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ahmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.