Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden ASPEK Indonesia Sebut Isi Perppu Cipta Kerja Hanya Copy Paste UU Omnibus Law

Isi Perppu Cipta Kerja dianggap hanya sekadar copy paste Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Presiden ASPEK Indonesia Sebut Isi Perppu Cipta Kerja Hanya Copy Paste UU Omnibus Law
Kolase Tribunnews
Isi Perppu Cipta Kerja dianggap hanya sekadar copy paste Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja. 

Terutama saat adanya regulasi baru yang ditetapkan.

Menurut Jokowi, semua pro dan kontra yang ada itu bisa dijelaskan oleh pemerintah.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra."

"Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: CIPS Nilai Perppu Pengganti UU Cipta Kerja Tidak Langsung Selesaikan Masalah Investasi di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cupta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu tersebut menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyararat oleh MK.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ahmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas