Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Berikut ini profil Said Karim yang menjadi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
4. Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah;
5. Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Punya Citra Positif Perlakukan Bawahannya Sebagai Keluarga
Said Karim diketahui menyelesaikan pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Selama menjadi dosen di Universitas Hasanuddin, Said Karim telah mempublikasikan sejumlah jurnal ilmiah sebagaimana dilansir laman resmi Unhas:
1. CORRUPTION ERADICATION IN THE PERSPECTIVE OF CRIMINOLOGY;
2. Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge‟ s Shield In Indonesian Justice System;
3. Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption;
4. PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE;
5. THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA;
6. The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.
Baca juga: Kompolnas Nilai Aneh Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Karena Alasan Cinta Polri
Diketahui, Ferdy Sambo melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Dicabutnya Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri
Brigadir J lalu tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)