Analis Politik: KPK Akan Profesional dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Menurut Boni, KPK bakal profesional dan menjunjung tinggi hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
BW menganggap penyelidikan kasus Formula E ini sebagai kegilaan.
"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri pun telah merespons tuduhan BW yang menyebutkan KPK terkesan memaksakan mentersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.
"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
KPK, kata Firli, juga akan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi secara terbuka, proporsionalitas dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum.
KPK juga menjunjung HAM dan tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana.
"Jadi kita pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," kata Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.