Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu

Aturan dalam Perppu Cipta Kerja 2022. Satu di antaranya mengatur waktu istirahat, libur, hingga cuti pekerja atau buruh.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu
scmp
ILUSTRASI Karyawan Pinduoduo - Aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terdapat ketentuan yang mengatur tentang waktu istirahat, libur, hingga cuti bagi pekerja atau buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja tersebut terdiri dari 1.117 halaman dengan 186 pasal di dalamnya.

Dalam Perppu Cipta Kerja terdapat sejumlah aturan bagi perusahaan dan karyawan, satu di antaranya yakni mengatur waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan waktu libur pekerja yakni sebanyak satu hari selama sepekan.

Diketahui sebelumnya, karyawan bisa memiliki jatah libur selama 2 hari dalam satu minggu.

Untuk lebih lengkapnya berikut aturan waktu istirahat dan hak libur dalam Perppu Cipta Kerja terbaru:

Baca juga: Isi Perppu Cipta Kerja Tak Mencerminkan Harapan Buruh, KSPSI: Pesangon PHK Kecil

Aturan Waktu Istirahat Pekerja

Berita Rekomendasi

Aturan waktu istirahat pekerja telah tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a pada Perppu Cipta Kerja.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

Aturan Libur Pekerja

Waktu libur pekerja telah diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b pada Perppu Cipta Kerja.

Adapun dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan waktu libur bagi pekerja atau buruh dengan ketentuan berikut:

Waktu paling sedikit istirahat mingguan yakni 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Dikutip dari Kompas.com, Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.

Pada Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Namun, pada pada Perppu Cipta Kerja Pasal 77 Ayat 2 telah tertulis bahwa ada kemungkinan pekerja untuk mendapatkan libur selama 2 hari dalam seminggu.

Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:

- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Ketentuan waktu kerja ini wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha.

Apabila terdapat pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.

Akan tetapi, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Aturan Cuti Pekerja

Aturan terkait Cuti Pekerja telah tertuang dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 Ayat 5 dan 6.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Cuti wajib memberikan kepada Pekerja atau Buruh dengan ketentuan sebagai berikut:

- Cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja atau Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

- Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

- Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pada Padal 84 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang sudah dijelaskan, maka berhak untuk mendapat upah secara penuh.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Issha Haruma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas