Dalam Pleidoi, Ahyudin Klaim Telah Rampungkan 80 Persen Proyek Hasil Kerja Sama dengan BCIF
Hal itu disampaikan Ahyudin dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengklaim selama dirinya menjabat sebagai petinggi di yayasan filantropi tersebut telah merampungkan lebih dari 80 persen proyek.
Adapun proyek itu hasil atau bentuk kerja sama Boeing melalui program Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang juga merupakan program pemberian donasi untuk korban pesawat jatuh Lion Air JT610.
Hal itu disampaikan Ahyudin dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang, Selasa (3/1/2023).
"Proyek pembangunan terlaksana hingga saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen. Dalam implementasi Dana Boeing Community Invetsment Fund (BCIF) telah digunakan sesuai peruntukannya dan diterima oleh penerima manfaat dengan baik," kata kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bahkan sejauh ini kata Irfan, BCIF dan Yayasan ACT telah bekerjasama selama 6 tahun.
Selama menjalin kerjasama itu, BCIF kata dia, belum pernah sama sekali melayangkan komplain terhadap ACT, sebab proyek yang dilakukan oleh ACT dinilai sebagian besar sudah terealisasi
"Dalam implementasi Dana Boeing Community Invetsment Fund (BCIF), pihak Boeing belum ada complain atau keberatannya terhadap realisasi dan implementasi Dana Boeing Community Invetsment Fund (BCIF) sampai dengan saat ini, begitu juga pengaduan dari pihak ahli waris dan vendor kepada Yayasan ACT," kata dia.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Miliki Anak Kecil, Pendiri ACT Ahyudin Minta Dibebaskan
Setidaknya kata Irfan, total ada proyek sebanyak 93 proyek yang ditangani oleh ACT bersama BCIF.
Keseluruhan proyek itu memiliki progress pengerjaan sebagai berikut:
a. 74 proyek sudah selesai 100 persen
b. 17 proyek masih dalam pengerjaan antara 60 persen sampai dengan 80 persen
c. 2 proyek belum dikerjakan
Punya Anak Kecil, Ahyudin Minta Dibebaskan
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yakni mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahyudin, Irfan Junaedi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa.
Adapun beberapa alasannya, karena Ahyudin merupakan tulang punggung keluarga sekaligus masih memiliki anak kecil.
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Selain beban kebutuhan hidup anak-anak, Ahyudin juga dalam pleidoinya memikul beban para orang tua yg hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan Rumah Sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.
Tak hanya itu, Ahyudin juga kata dia, memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dua kali menjalani operasi jantung.
"Terdakwa pasien jantung yang telah operasi ablasi aritmia, kerena faktor kerusakan fungsi listrik jantung. Yang kedua operasi pemasangan ring," kata dia.
Tak hanya itu, Irfan juga menyebut, selama menjalani proses hukum, kliennya tersebut selalu bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Lebih lanjut, selama Ahyudin memimpin lembaga ACT kata dia, berdasarkan Laporan Keuangan Audited Yayasan ACT pada Tahun 2019 dan 2020 sudah terlaksan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
"Berdasarkan Laporan Tahunan Yayasan ACT pada Tahun 2020 seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik, adapun Total Donasi pada tahun 2020 yang diterima oleh Yayasan ACT, Yayasan Global Wakaf, Yayasan Global Qurban dan Yayasan Global Zakat adalah sebesar Rp. 519 miliar," kata dia.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Ahyudin meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan tersebut dan menolak seluruh dakwaan serta tuntutan dari jaksa.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk, menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan. Menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar majelis hakim membebaskan Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging).
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.
Adapun terdakwa lain yang turut dituntut dalam perkara ini adalah, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa menghadiri sidang dengan agenda tuntutan tersebut melalui daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.