Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Bersalah, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Kompak Pertimbangkan Ajukan Banding

Lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng kompak mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis Bersalah, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Kompak Pertimbangkan Ajukan Banding
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA mendengarkan vonis hakim terkait kasus korupsi minyak goreng, Rabu (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng kompak mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Kelima terdakwa masing-masing atas nama Mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Pertimbangan opsi banding itu diutarakan tim penasehat hukum masing-masing terdakwa di dalam persidangan setelah ditanya oleh Majelis Hakim.

"Kami tanyakan untuk penasehat hukum terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana," kata Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Vonis Ringan untuk Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Tim penasehat hukum Wisnu pun melontarkan jawaban akan mempertimbangkan selama tujuh hari sebelum memutuskan banding.

"Kami tentukan dalam tujuh hari, Majelis," kata penasehat hukum Indrasari Wisnu Wardhana di dalam persidangan yang sama.

Berita Rekomendasi

Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan yang sama terhadap empat terdakwa lainnya.

Baca juga: Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

Penasehat hukum mereka pun memberikan jawab serupa, yaitu mempertimbangkan opsi banding selama tujuh hari.

"Setelah berkonsultasi dengan klien, kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata penasehat hukum Master Parulian Tumanggor.

"Kami akan menggunakan kesempatan berpikir-pikir selama tujuh hari," ujar penasehat hukum Lin Che Wei.

"Pikir-pikir, Majelis dalam waktu tujuh hari," kata pengacara Pierre Togar Sitanggang.

"Setelah kami berkonsultasi, kami menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir," ujar penasehat hukum Stanley MA.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Tak hanya para terdakwa, pihak jaksa penuntut umum (JPU) pun melontarkan pernyataan serupa terkait opsi banding.

"Kami pikir-pikir dulu. Kami menyatakan pikir-pikir untuk semua terdakwa," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada hari ini, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelimanya sama-sama diputuskan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.

Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjars.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas