Hakim Tipikor Diharap Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor Minyak Goreng
Sidang putusan perkara kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng, hakim diminta perhatikan fakta sidang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor akan memutus perkara kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada hari ini, Rabu (4/1/2023).
Majelis hakim pun diingatkan para pakar, untuk memperhatikan fakta-fakta yang ada selama persidangan.
Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, meminta majelis hakim PN Tipikor agar memperhatikan seluruh fakta-fakta persidangan saat memutus kasus dugaan kasus pidana korupsi terkait CPO ini.
Penuntut umum diharapkan menuntut para terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti sebagai hukuman tambahan.
"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Faisal kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi PE minyak goreng dengan beragam.
Mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.
Tuntutan mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Misalnya keuntungan yang diterima atau terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil, lalu monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.
Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, Jaksa seharusnya menjelaskan di uang pengganti yang dimaksud, merupakan jenis yang mana.
“Biasanya komponen-nya meliputi tiga hal itu dan perhitungan nya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Sementara mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi PE minyak sawit ini.
Namun, secara umum jika dapat dibuktikan adanya kerugian berupa perekonomian negara maka nilai kerugian itu dapat dijadikan dasar tuntutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.