Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Henry Surya Dituntut 20 Tahun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara

Editor: Erik S
zoom-in Henry Surya Dituntut 20 Tahun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
kai.or.id
(Ilustrasi) Bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bos KSP Indosurya, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).

Syahnan Tanjung, Jaksa Penuntut dalam sidang ini meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Capai 23.000 Orang dengan Total Kerugian Rp 106 Triliun

Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum mantan pendiri KPS Indosurya Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar .

Selanjutnya Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Hernry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Adapun hingga saat ini update nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun, dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.

Sekadar catatan, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 rupiah.

Berita Rekomendasi

Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan tersebut.

Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus KSP Indosurya Harus Jalan

Oleh karena itu pihaknya akan membawa sejumlah dokumen membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," terang Waldus.

Sebelumnya pada Selasa kemarin anggota KSP Indosurya yang juga korban merasa kecewa dengan proses peradilan investasi bermasalah KSP Indosurya.

Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang semula menjadwalkan sidang pada Selasa 3 Januari 2023 menunda pelaksanaan pembacaan tuntutan ini.

Sidang pada Selasa (3/1) yang semula dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB ditunda hingga pukul 15.00 WIB untuk membacakan penundaan sidang.

Baca juga: Sempat Mandek, Berkas Perkara Bos Indosurya Henry Surya Cs Akhirnya Dinyatakan Lengkap

Meskipun demikian investor korban investasi bermasalah KSP Indosurya masih berharap mendapatkan keadilan dari majelis hakim.

Ismail, investor dan juga korban yang ditemui di ruang sidang Selasa (3/1) masih berharap aset yang telah disita oleh negara melalui kejaksaan agung tidak dikembalikan kepada koperasi atau disita oleh negara.

Mereka berharap aset itu dikembalikan kepada para korban KSP Indosurya.

Berita ini telah tayang di Kontan berjudul: Kasus KSP Indosurya, Jaksa Menuntut Henry Surya Hukuman 20 Tahun Penjara

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas