Jelang Putusan Sidang Korupsi Minyak Goreng, Pakar Hukum Pidana Singgung Sensitivitas Majelis Hakim
Vonis terdakwa perkara korupsi minyak goreng dibacakan hari ini, pakar hukum pidana singgung soal sensitivitas majelis hakim.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Indrasari diyakini juga terbukti bersalah terkait ekspor minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana penjara berupa tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar," kata jaksa.
Baca juga: Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.
Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.