Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak MA, Komnas Perempuan Tak Mendukung

Komnas Perempuan menolak putusan MA yang tidak mengabulkan kasasi Herry Wirawan terkait banding vonis hukuman mati.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak MA, Komnas Perempuan Tak Mendukung
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Komnas Perempuan menolak putusan MA yang tidak mengabulkan kasasi Herry Wirawan terkait banding vonis hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perempuan tidak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari terpidana hukuman mati kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menjelaskan alasan pihaknya tidak mendukung lantaran vonis hukuman mati bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional serta perundang-undangan nasional.

Selain itu, Rainy juga mengungkapkan bahwa penghormatan atas hak hidup telah menjadi komitmen global untuk menghentikan penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia.

"Sejak semula, Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional yang paling dasar dan perundang-undangan nasional yaitu hak untuk hidup. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

"Penghormatan terhadap hak atas hidup merupakan komitmen global untuk menghentikan segala bentuk penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia, seperti pembunuhan, honour killing, femisida, genosida dalam konteks perang atau konflik bersenjata dan penghukuman mati," sambungnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati

Terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, Komnas Perempuan telah mendorong agar Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mempertimbangkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Atas putusan pidana mati terhadap HW dan di tengah-tengah tuntutan publik agar HW dihukum mati, Komnas Perempuan mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan sanksi hukuman penjara seumur hidup seturut dengan prinsip dan norma HAM internasional.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Rainy menegaskan bahwa penolakan pihaknya terkait hukuman mati Herry Wirawan ini tidak berarti tak mendukung nasib korban.

Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi PT Bandung terkait putusan soal hak yang wajib diberikan kepada korban pemerkosaan Herry Wirawan.

"Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Bandung menyangkut hak atas pemulihan, restitusi, dan hak para korban dalam memberikan persetujuan korban dan keluarganya sebagai prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan/kekerasan seksual diasuh oleh Negara," jelas Rainy.

"Pemerintah juga perlu mendampingi korban secara berkelanjutan hingga pulih dari trauma dan dapat mengemban diri dan kehidupannya secara optimal," sambungnya.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Sebelumnya, kasasi Herry Wirawan ditolak oleh MA sehingga putusan hukuman mati tetap dijatuhkan kepadannya.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim MA yang memimpin sidang menolak kasasi yang diajukan Herry.

"JPU & TDW = Tolak," sebagaimana tertulis dalam putusan MA dalam situs resmi.

Adapun proses kasasi Herry Wirawan diawali dari putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke PT Bandung.

Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan

Banding JPU itu pun dikabulkan di pengadilan tingkat II sehingga vonis yang dijatuhkan ke Herry Wirawan bertambah menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Pada putusan tersebut, Herry Wirawan dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Lalu, banding pun dilakukan pihak Herry dengan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak oleh hakim.

Baca juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Sebagasi informasi, Herry Wirawan terbukti merudapaksa 13 santriwati di beberapa lokasi yaitu yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan selama lima tahun dari 2016 hingga 2021.

Akibat perbuatan bejatnya, bahkan ada korban yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas