Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Besaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK dalam Perppu Cipta Kerja

Berikut ketentuan besaran pesangon bagi karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK dalam Perppu Cipta Kerja.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketentuan Besaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK dalam Perppu Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja melakukan pengecekan produk di Pabrik PT Heinz ABC Indonesia, Karawang, Jawa Barat, Senin (28/11/2022) - Berikut ketentuan besaran pesangon bagi karyawan yang diputus hubungan kerja atau di-PHK dalam Perppu Cipta Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, (30/12/2022).

Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu hal yang diatur adalah besaran pesangon yang diberikan kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

Ketentuan mengenai besaran pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut tercantum dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja

Berikut ini bunyi Pasal 156 ayat (1), dikutip Tribunnews dari salinan Perppu Cipta Kerja:

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan dengan Alasan Ini

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon yang dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

Berita Rekomendasi

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas