Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Rinciannya
Pada Perppu Cipta Kerja, salah satu yang dibahas adalah pekerja kontrak atau PKWT. Simak ketentuan lengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip dari laman Setkab.
Pada Perppu Cipta Kerja, salah satu yang dibahas adalah pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berikut adalah ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja:
- Masa Percobaan Kerja
Dalam Pasal 58 ayat (1) Perppu Cipta Kerja dijelaskan, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Baca juga: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MK dan Ruang Partisipasi Publik
Apabila ada masa percobaan kerja, maka masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
- PKWT Dibuat untuk Pekerjaan Tertentu
Pasal 59 ayat (1) mengatakan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.