Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Pada Perppu Cipta Kerja, salah satu yang dibahas adalah pekerja kontrak atau PKWT. Simak ketentuan lengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Rinciannya
Pexels.com
Ilustrasi bekerja - Pada Perppu Cipta Kerja, salah satu yang dibahas adalah pekerja kontrak atau PKWT. Simak ketentuan lengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip dari laman Setkab.

Pada Perppu Cipta Kerja, salah satu yang dibahas adalah pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Berikut adalah ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja:

- Masa Percobaan Kerja

Dalam Pasal 58 ayat (1) Perppu Cipta Kerja dijelaskan, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Baca juga: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MK dan Ruang Partisipasi Publik

Apabila ada masa percobaan kerja, maka masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Berita Rekomendasi

- PKWT Dibuat untuk Pekerjaan Tertentu

Pasal 59 ayat (1) mengatakan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas