Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga dalam perkara korupsi minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, rabu (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti oidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.

Wisnu dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair," katanya.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Tak hanya Wisnu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bagi empat terdakwa lainnya.

Berita Rekomendasi

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun enam bulan.

Kemudian Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Hakim Tipikor Diharap Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kemudian para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 100 juta atau kurungan dua bulan.

Selain itu, para terdakwa juga diputuskan untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Membebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa," kata hakim.

Sebagaimana diketahui, vonis atas para terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas