KY Minta Masyarakat Lapor jika Tahu Informasi Video Viral di TikTok Diduga Hakim Sidang Ferdy Sambo
Komisi Yudisial RI (KY) minta ada pelibatan dari masyarakat soal viralnya video diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) minta ada pelibatan dari masyarakat soal viralnya video diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Dalam video yang viral itu, terdapat sosok pria yang diduga Wahyu Iman Santoso yang merupakan hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E, sedang curhat terkait perkara yang diperiksanya melalui sambungan telepon.
Terkait hal itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya memerlukan adanya informasi lebih jelas soal video itu guna memastikan lebih jauh kebenaran dari video yang beredar tersebut.
"Namun, apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video ini, silakan sampaikan ke Komisi Yudisial," kata Miko saat dimintai tanggapannya, Rabu (4/1/2023).
Miko menyebut, aduan atau informasi dari masyarakat dapat membantu sekaligus memperjelas benar atau tidaknya video yang viral itu.
Tak hanya itu, keterangan dari masyarakat juga dapat menjadi pelengkap konteks dari yang sudah diterima oleh KY saat ini.
"Ya, sebagai pelengkap informasi dan konteks," tukas Miko.
Akan tetapi, sejauh ini KY kata Miko, masih menelusuri beredarnya video diduga Wahyu Iman Santoso yang curhat melalui sambungan telepon terkait proses perkara terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran video yang viral di TikTok itu.
"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko.
Baca juga: Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo
Miko memastikan kalau KY sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang menampilkan sosok diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu.
Hanya saja, penelaahan masih akan dilakukan sekaligus menunggu respons atau laporan dari masyarakat.
"Sudah, KY sudah memperoleh video tersebut," tukas Miko.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso diduga sedang bercerita dengan seorang wanita.
Dalam narasi video tersebut, Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya tersebut.
Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading. Tampak, diduga Hakim Wahyu lagi menerima telepon.
Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan
Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.
“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.
Dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara mengenai video yang viral tersebut.
Dia menyebut belum bisa memastikan apakah video tersebut benar atau tidak.
"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," ucap Djuyamto saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Hakim Wahyu Imam Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Tanggapan Ahli Hukum
Untuk informasi, Hakim Wahyu Iman Santoso sendiri merupakan hakim ketua atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.