Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan TKP Penembakan Brigadir J, Pengacara Bharada E Soroti soal CCTV dan Posisi Terdakwa

Pihak Kuasa Hukum Bharada E mengungkapkan ada beberapa hal yang disoriti dalam pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel, Rabu (4/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pemeriksaan TKP Penembakan Brigadir J, Pengacara Bharada E Soroti soal CCTV dan Posisi Terdakwa
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, setelah mengikuti agenda pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNNEW.COM - Hakim sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, bersama jaksa penuntut umum (JPU) memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J pada Rabu ini.

Selain rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Hakim juga memeriksa rumah Mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Saguling.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotannya.

Termasuk soal CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan posisi para terdakwa di ketika terjadi penembakan Brigadir J.

"Kami melihat, bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling, di mana yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan lantai tiga."

"Tadi majelis hakim sudah melihat secara langsung, bahwa ada CCTV sebenarnya. Kedua, terkait yang ada di rumah Duren Tiga ini, ini menjelaskan posisi dari para terdakwa ketika terjadi penembakan, di mana jaraknya sangat dekat," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Pengacara Ricky Rizal Sebut Tinjauan ke TKP Pembunuhan Brigadir J untuk Perkuat Keyakinan Hakim

Berita Rekomendasi

Ronny menyebut, sebelumnya, ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat (Ferdy Sambo menembak).

Hal tersebut, kata Ronny, tidaklah tepat karena posisi para terdakwa sangat dekat.

Sehingga, Ronny menilai, harusnya para terdakwa mengetahui Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," ucap Ronny.

"Kalau kami melihat terkait posisi berdiri para terdakwa, ini menunjukkan di mana posisi dari para terdakwa ketika tadi saya menyampaikan ada terdakwa tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya dekat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ronny menambahkan, dalam pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo ini menggambarkan situasi bagaimana perkara penembakan.

"Juga menggambarkan letak posisi kamar di mana saudara PC berada. Tadi di rumah Saguling menjelaskan lemari senjata di lantai tiga."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas