Pengacara Tegaskan Keterangan Eliezer Tidak Berdiri Sendiri Tapi Didukung Keterangan Saksi Lainnya
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa keterangan kliennya di persidangan tewasnya Brigadir J tidak berdiri sendiri.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
![Pengacara Tegaskan Keterangan Eliezer Tidak Berdiri Sendiri Tapi Didukung Keterangan Saksi Lainnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ronny-talapessy-4-januari.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa keterangan kliennya di persidangan tewasnya Brigadir J tidak berdiri sendiri.
"Saya sebagai pengacara Richard Eliezer mau menyampaikan kepada publik bahwa keterangan klien saya bukan keterangan yang berdiri sendiri," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Ronny mengungkapkan bahwa keterangan kliennya didukung dengan keterangan saksi lainnya.
"Kita runut lagi ketika disampaikan bahwa isolasi mandiri itu bukan di rumah Bangka, klien saya menyampaikan pertama kali seperti itu dan diperkuat keterangan saksi lainnya petugas swab dan asisten rumah tangga," sambungnya.
Baca juga: PN Jaksel Pastikan Tinjau Rumah Ferdy Sambo Hanya Lihat Lokasi Tindak Pidana, Tidak Ada Pembuktian
Ronny melanjutkan isolasi itu bukan di rumah Duren Tiga tapi rumah Bangka. Itu menegaskan kembali keterangan kliennya yang tidak berdiri sendiri.
"Kemudian keterangan klien saya di perintah tidak berdiri sendiri suadara Ricky Rizal yang juga menyampaikan bahwa dia dipanggil suadara Ferdy Sambo ke lantai tiga. Disitu keluar perintah atau penawaran sama dengan keterangan klien saya juga," jelasnya.
Selanjutnya menurut Ronny keterangan kliennya ketika berpindah dari rumah Saguling dan Duren Tiga itu juga disampaikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
"Lalu di Duren Tiga juga tidak berdiri sendiri, ada saksi Romer menjelaskan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan senjata HS jatuh," ujarnya.
Bharada E Disindir Kubu Ferdy Sambo
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyindir Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sindiran itu disampaikan Febri Diansyah dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Saat itu, Febri menghadirkan saksi yang meringankan dari ahli pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Febri mempertanyakan kepada ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rapuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.