Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Tangkap 1 dari 2 Pelaku Penusukan Kolonel Purnawirawan TNI di Cimahi

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun baru satu orang yang berhasil ditangkap.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Jabar Tangkap 1 dari 2 Pelaku Penusukan Kolonel Purnawirawan TNI di Cimahi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Polda Jawa Barat telah menangkap satu dari dua orang tersangka pelaku penusukan Purnawirawan TNI Kolonel (purn) Sugeng Waras. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menangkap satu dari dua orang tersangka pelaku penusukan Purnawirawan TNI Kolonel (purn) Sugeng Waras.

Kasus ini terjadi di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, pada Kamis 29 Desember 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun baru satu orang yang berhasil ditangkap.

Sementara satu orang lainnya yang merupakan tersangka utama, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangkanya ada 2 orang. Namun 1 masih DPO, dan baru tertangkap 1 orang," terang Ibrahim dalam konferensi pers, Rabu (4/1/2023).

Pihak kepolisian sendiri sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi yang mengetahui kejadian, punya hubungan dengan korban, serta orang yang diduga punya informasi rangkaian kejadian.

Berita Rekomendasi

Selain itu kepolisian juga telah mengantongi 9 barang bukti, termasuk kendaraan dan beberapa peralatan yang digunakan para tersangka.

Terkait motif penganiayaan, kepolisian masih belum mendapatkan secara jelas lantaran tersangka utama yang melakukan penusukan terhadap korban sedang dalam pencarian.

Baca juga: Kolonel Purn Sugeng Waras Ditusuk OTK, Jenderal Doni Monardo Desak Aparat Usut Tuntas & Buru Pelaku

"Untuk motivasi sendiri sampai sekarang belum bisa kita sampaikan atau memang kita belum tahu karena permasalahannya tersangka utama yang mengetahui motifnya. Sedangkan tersangka yang sekarang (ditangkap) ini belum mengetahui apa motif sebenarnya dari kejadian tersebut," ungkap dia.

"Yang mengetahui motif ini adalah tersangka utama yang satu orang lagi yang saat ini DPO. Sedangkan tersangka ini cuman mendapat instruksi saja dari tersangka utama untuk membuntuti, mengikuti dan memberhentikan. Sampai pada batas itu," jelas Ibrahim.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 - 9 tahun pidana penjara.

Kronologi Kejadian

Penusukan ini berawal saat Sugeng diadang sekelompok orang yang mengendarai dua motor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas