Polisi Bakal Kenakan Pasal Berlapis Jika Penculik Malika Terbukti Eksploitasi
Namun untuk mengenakan pasal tersebut, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku penculikan Malika Anastasia (6) terancam pasal berlapis jika terbukti melakukan eksploitasi.
"Kalau pengembangannya nanti bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi maka kita juga kenakan pasal 88 jo 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun," ujar dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (3/1/2023).
"Jadi kita lapis dengan pasal berlapis ya," sambung Ramadhan.
Namun untuk mengenakan pasal tersebut, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Saat ini pihaknya masih menjerat pelaku dengan pasal 330 KUHAP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Selama 26 hari diculik, pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi menyuruh Malika mengemis alias meminta-minta.
Baca juga: 26 Hari Diculik, Malika Disuruh Mengemis dan Tidur di Gerobak
"Korban ketika lapar meminta makan kepada pelaku, lalu pelaku mengatakan kamu minta-minta mengemis dan hasil dari tindakan mengemis tersebut oleh pelaku untuk membeli makanan," beber Ramadhan.
Selain itu, Malika juga menceritakan bahwa dirinya tidur di dalam gerobak.
Sejauh ini, Polisi masih mendalami motif penculikan tersebut.
Pemeriksaan medis yang dilakukan RS Polri Kramat Jati menemukan ada bekas pukulan di bagian pinggul
"Keterangan dari Malika bahwa itu dilakukan pemukulan dan ditendang oleh pelaku," jelas dia.
Kemudian hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban.
"Jadi diduga yang bersangkutan ini memang di culik untuk sementara ini diduga untuk eksploitasi," beber Ramadhan.