Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Saifuddin Ibrahim: dari Pendeta, Tersangka Penistaan Agama, hingga Jadi Pemulung di AS

Berikut rekam jejak Saifuddin Ibrahim yang kini menjadi pemulung di AS setelah sebelumnya menjadi pendeta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rekam Jejak Saifuddin Ibrahim: dari Pendeta, Tersangka Penistaan Agama, hingga Jadi Pemulung di AS
Youtube Saifuddin Ibrahim
Berikut rekam jejak Saifuddin Ibrahim yang kini menjadi pemulung di AS setelah sebelumnya menjadi pendeta. Namun, ia justru juga tersandung kasus. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar tersangka penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, kembali terdengar lagi.

Hal tersebut terlihat dari konten yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Saifuddin Ibrahim.

Pada video yang diunggah pada 14 Desember 2022, tampak Saifuddin tengah mengumpulkan barang bekas di Amerika Serikat.

Terlihat beberapa keranjang besar berwarna biru yang dijadikan Saifuddin untuk tempat barang bekas yang akan diambilnya.

"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di manapun saya berada," katanya dalam video tersebut.

Adegan dalam video itu pun berlanjut dengan Saifuddin bersiap meninggalkan lokasi dirinya memulung.

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Disorot Karena Jadi Pemulung di AS, Ini Kata Polri

Adapun nama Saifuddin Ibrahim viral beberapa waktu yang lalu karena dianggap menistakan agama.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut lantaran pernyataannya yang kontrovesial karena meminta kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an yang dinilainya memicu hidup intoleran.

Tak hanya itu, Saifuddin Ibrahim juga meminta kurikulum sekolah Islam dirombak karena dianggapnya tidak benar.

Buntut ucapannya itu, dirinya pun dijadikan tersangka atas dugaan penistaan agama.

Kini, Polri pun telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum AS untuk memulangkan Saifuddin agar menjalani proses hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Sudah saya tanyakan (ke aparat penegak hukum AS) dan ini masih berproses (untuk memulangkan Saifuddin)."

"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," kata Dedi saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

Seorang Pendeta

Pendeta Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim (Youtube Saifuddin Ibrahim)

Dikutip dari Tribunnewswiki, Saifuddin Ibrahim merupakan pendeta asal Indonesia dan memiliki nama lain Abraham Ben Moses.

Ia merupakan pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 26 Oktober 2022.

Kendati menjadi pendeta, Saifuddin hidup bersama keluarga yang memeluk agama Islam.

Bahkan, sang ayah berprofesi sebagai guru agama Islam.

Selain itu, pamannya merupakan salah satu pendiri Muhammadiyah di Bima serta mertuanya adalah tokoh Islam di Jepara, Jawa Tengah.

Latar belakang pendidikan Saifuddin pun juga tidak jauh dari Islam.

Baca juga: Bagaimana Perkembangan Pencarian Saifuddin Ibrahim? Ini Kata Polri

Dirinya menempuh pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan mengambil jurusan Perbandingan Agama di Fakultas Ushuluddin.

Setelah lulus, dirinya mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan Depok, Jawa Barat, serta di NII Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.

Kendati demikian, pada tahun 2006, ia memutuskan untuk pindah agama menjadi Kristen.

Bahkan ia juga memutuskan untuk menjadi seorang pendeta.

Dalam rekam jejaknya, Saifuddin tidak hanya sekali tersandung kasus penistaan agama.

Pada 5 Desember 2017, ia didakwa atas ujaran kebenciaan lantaran menghina Nabi Muhammad SAW.

Akhirnya, Saifuddin pun divonis penjara empat tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Tersandung Kasus Penistaan Agama Lagi dan Jadi Buronan

Saifuddin pun kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Hal tersebut berdasarkan pernyataannya dalam sebuah video di kanal YouTube pribadinya pada Maret 2022, yang meminta kepada Yaqut Cholil Qoumas agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus.

Imbasnya, ia pun dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada 18 Maret 2022 berdasarkan laporan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri.

Namun, meski sudah ditetapkan jadi tersangka, ia belum dapat ditangkap karena berada di luar negeri.

Selang 10 bulan, Polri pun kembali melakukan upaya pemulangan terhadap Saifuddin.

Baca juga: POPULER Nasional: Akun Saifuddin Ibrahim Tak Diblokir | Ruhut Sitompul Minta Maaf

Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskanPolri telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum Paman Sam agar membantu pemulangan Saifuddin.

"Sudah saya tanyakan (ke aparat penegak hukum AS) dan ini masih berproses (untuk memulangkan Saifuddin)."

"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," kata Dedi, Rabu (4/1/2023).

Jadi Pemulung

Saifuddin Ibrahim saat Jadi Pemulung di AS
Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penistaan agama saat menjadi pemulung di AS. Kini, ia merupakan buronan dan Polri telah meminta bantuan dari aparat penegak hukum di AS.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan buronan polisi, Saifuddin sempat mengunggah kegiatannya di AS saat menjadi pemulung.

Baca juga: Polri Gandeng FBI Tangkap Saifuddin Ibrahim di Amerika

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya dengan judul 'Jadi Pemulung di Amerika, Kumpulkan Botol', tampak Saifuddin tengah memilah-milah barang bekas yang diambilnya dari sebuah plastik besar dalam sebuah mobil pick-up berwarna merah.

"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di manapun saya berada," katanya dalam video tersebut.

"Mereka yang sudah hancur, Yesus datang untuk orang berdosa bukan orang benar. Yesus datang untuk menyembuhkan orang sakit," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas