Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Hakim Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J

Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Hakim Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J
Istimewa
Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa. (tangkap layar TvOneNews). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

Peninjuan TKP ini dilakukan hakim bersama dengan jaksa penutut umum (JPU) dan kuasa hukum lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J

Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk menambah pertimbangan keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa. 

Peninjauan ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo pada Majelis Hakim. 

"Ini erat kaitannya dengan Pasal 181 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)."

"Sehingga pemeriksaan setempat ini menjadi penting, dalam hal Hakim ingin memberikan keyakinan pada putusannya nanti," kata Hery, Rabu, dikutip youTube TvOneNews

Baca juga: Kubu Sambo dan Putri Harap Apa yang Dilihat Hakim di TKP Bisa Dijadikan Pertimbangan Memutus Perkara

Pemeriksaan setempat ini juga menandakan proses perkara sudah mendekati tahap akhir. 

Berita Rekomendasi

Peninjauan ini menurut Hery menjadi penguat keyakinan bagi hakim untuk menentukan relevannya suatu kasus berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan sebelumnya. 

"Karena ini kan mau memasuki tahap akhir, sudah akan ke arah putusan."

"Sehingga hakim akan menilai apakah keterangan-keterangan para saksi sesuai atau tidak dengan alat bukti, termasuk alibi yang dikonfrontir di persidangan," tutur Hery. 

Hery mengatakan, pemeriksaan setempat dilakukan bukan semata-mata untuk memenuhi prosedural hukum acara pidana saja. 

Tujuan dari pemeriksaan TKP karena hakim ingin melihat TKP untuk menambah keyakinan hakim, terakit kaitannya dengan 'locus delicti'.

Adanya pemeriksaan setempat ini diharapkan bisa membuat Majelis Hakim berimbang dalam memberikan putusan. 

"Ini tidak semata-mata dilakukan hanya untuk memenuhi kualifikasi hukum acaranya saja tetapi lebih proses substantif untuk membuka perkara ini," tuturnya. 

"Sehingga hakim dalam menilai keterangan saksi menjadi fair, objektif, imparsial, jadi tidak langsung memihak kepada salah satu terdakwa," lanjutnya. 

Hakim Cek TKP Tewasnya Brigadir J

Adapun mengenai peninjauan ini dilakukan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso

Hakim Wahyu Iman Santoso berjalan dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan menuju rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia tampak memakai kemeja bewarna hitam dan dikawal pihak kepolisian.

Hujan yang sempat mengguyur kawasan Duren Tiga tak menyurutkan langkah mereka mendatangi lokasi pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso sempat melihat lokasi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tergeletak bersimbah darah di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso sempat melihat lokasi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tergeletak bersimbah darah di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan kegiatan pemeriksaan itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.

"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto, Rabu (4/1/2023).

Untuk para terdakwa tidak dihadirkan dalam peninjauan tempat kejadian perkara tersebut.

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan ini, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.

Harapan Pihak Sambo soal Pemeriksaan Setempat

Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo ingin meyakinkan Majelis Hakim soal posisi Putri Candrawathi yang menurutnya tidak melihat saat Brigadir J ditembak. 

Arman mengklaim, Putri saat itu berada di kamar dan dari tempat dimana Brigadir J ditembak itu terhalang oleh pintu yang tertutup. 

Jadi adalah hal yang tidak dimungkinkan menurutnya jika Putri mengetahui secara langsung eksekusi Brigadir J

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum sambo dan Putri, Arman Hanis usai hakim meninjau TKP. 

"Artinya, dimana posisi ibu Putri dari jenazah, sesuai keterangan Putri, mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian itu." 

"Karena posisi tempat tidur itu terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup," kata kata Arman, Rabu, dikutip dari youTube KompasTv

Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Diguyur Hujan, Hakim Wahyu Iman Santoso Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Atas pengecekan TKP oleh Majelis Hakim ini pihak Sambo mengaku berterima kasih sekaligus menyampaikan harapannya.

Pihaknya berharap Majelis Hakim mempunyai pandangan usai melakukan peninjauan secara langsung kondisi TKP tewasnya Brigadir J pada 8 juli 2022 lalu. 

"Kita sudah mengajukan surat permohonan pemeriksaan setempat agar majelis hakim bisa melihat situasi atau kondisi tempat kejadian perkara."

"Kami minta atau kami harapkan Majelis dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi pada saat kejadian, pada tanggal 8 itu," 

Pihaknya juga berharap Majelis Hakim bisa memutuskan atau mempertimbangkan putusannya sesuai fakta yang terjadi.

"Intinya kami berharap, nanti Yang Mulia dalam memberikan putusan sesuai fakta yang terjadi."

"Bisa membuat terang perkara secara keseluruhan," tutur Arman Hanis. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas