Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Hakim Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J

Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Hakim Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J
Istimewa
Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa. (tangkap layar TvOneNews). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

Peninjuan TKP ini dilakukan hakim bersama dengan jaksa penutut umum (JPU) dan kuasa hukum lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J

Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk menambah pertimbangan keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa. 

Peninjauan ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo pada Majelis Hakim. 

"Ini erat kaitannya dengan Pasal 181 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)."

"Sehingga pemeriksaan setempat ini menjadi penting, dalam hal Hakim ingin memberikan keyakinan pada putusannya nanti," kata Hery, Rabu, dikutip youTube TvOneNews

Baca juga: Kubu Sambo dan Putri Harap Apa yang Dilihat Hakim di TKP Bisa Dijadikan Pertimbangan Memutus Perkara

Pemeriksaan setempat ini juga menandakan proses perkara sudah mendekati tahap akhir. 

Berita Rekomendasi

Peninjauan ini menurut Hery menjadi penguat keyakinan bagi hakim untuk menentukan relevannya suatu kasus berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan sebelumnya. 

"Karena ini kan mau memasuki tahap akhir, sudah akan ke arah putusan."

"Sehingga hakim akan menilai apakah keterangan-keterangan para saksi sesuai atau tidak dengan alat bukti, termasuk alibi yang dikonfrontir di persidangan," tutur Hery. 

Hery mengatakan, pemeriksaan setempat dilakukan bukan semata-mata untuk memenuhi prosedural hukum acara pidana saja. 

Tujuan dari pemeriksaan TKP karena hakim ingin melihat TKP untuk menambah keyakinan hakim, terakit kaitannya dengan 'locus delicti'.

Adanya pemeriksaan setempat ini diharapkan bisa membuat Majelis Hakim berimbang dalam memberikan putusan. 

"Ini tidak semata-mata dilakukan hanya untuk memenuhi kualifikasi hukum acaranya saja tetapi lebih proses substantif untuk membuka perkara ini," tuturnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas