Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Sengketa Pilkada 2024 Diperkirakan Lebih 300 Perkara, Ini Kata Ketua MK

Suhartoyo mengungkapkan ihwal lembaganya tidak memiliki persiapan khusus dalam menangani sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada serentak 2024 di halaman Gedung II MK, Jakarta, Senin (25/11/2024) pagi.

Pelantikan gugus tugas ini sebagai bentuk kesiapan MK dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa pilkada serentak 2024.

Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024 yang baru dilantik ini akan mulai bekerja mulai dari hari pemilihan pilkada serentak 2024 yakni pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025 mendatang.

Pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 ini digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia.

Pemerintah pun telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.

Bisa Lebih dari 300 Perkara

Suhartoyo memperkirakan jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka yang signifikan, bahkan berpotensi melampaui 300 kasus. 

Berita Rekomendasi

Dalam wawancara di Gedung MK, ia menjelaskan ihwal prediksi ini didasarkan pada pengalaman MK dalam menangani sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.

“Kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang,” ujar Suhartoyo

Suhartoyo menggarisbawahi jumlah pasangan calon dalam Pilkada Serentak yang mencapai ribuan menjadi salah satu variabel yang memperbesar peluang masuknya sengketa. 

Ia juga menyoroti keputusan untuk mengajukan sengketa tidak hanya bergantung pada hasil Pilkada, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap rekam jejak MK. 

“Orang mengajukan gugatan di MK ini kan, bagaimana record MK dalam menangani pilpres dan pileg, kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan pilkada dalam MK," ujarnya.

"Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa, kan itu pilihan masing-masing,” sambung Suhartoyo

Dengan pengalaman menangani sengketa dalam jumlah besar pada Pemilu sebelumnya, MK optimistis dapat menangani perkara Pilkada dengan baik. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas