Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Hakim Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J

Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Hakim Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J
Istimewa
Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa. (tangkap layar TvOneNews). 

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum sambo dan Putri, Arman Hanis usai hakim meninjau TKP. 

"Artinya, dimana posisi ibu Putri dari jenazah, sesuai keterangan Putri, mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian itu." 

"Karena posisi tempat tidur itu terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup," kata kata Arman, Rabu, dikutip dari youTube KompasTv

Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Diguyur Hujan, Hakim Wahyu Iman Santoso Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Atas pengecekan TKP oleh Majelis Hakim ini pihak Sambo mengaku berterima kasih sekaligus menyampaikan harapannya.

Pihaknya berharap Majelis Hakim mempunyai pandangan usai melakukan peninjauan secara langsung kondisi TKP tewasnya Brigadir J pada 8 juli 2022 lalu. 

"Kita sudah mengajukan surat permohonan pemeriksaan setempat agar majelis hakim bisa melihat situasi atau kondisi tempat kejadian perkara."

"Kami minta atau kami harapkan Majelis dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi pada saat kejadian, pada tanggal 8 itu," 

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga berharap Majelis Hakim bisa memutuskan atau mempertimbangkan putusannya sesuai fakta yang terjadi.

"Intinya kami berharap, nanti Yang Mulia dalam memberikan putusan sesuai fakta yang terjadi."

"Bisa membuat terang perkara secara keseluruhan," tutur Arman Hanis. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas